Periode Awal Pertumbuhan Fiqhi

BY : TRI WULANDARI
BAB II
 PEMBAHASAN
A.     Periode awal pertumbuhan fiqh.
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
a.       pentadwilan Al-qur’an dan penulis-penulis wahyu.
Saat nabi muhammad SAW telah berada di madinah, beliau pun memilih di antara para sahabat beberapa penulis yang di tugaskan untuk menjadi penulis wahayu. Di antaranya adalah Zaid ibn stabit, Ali bin abi thalib, ustman bin affan , Abdullah ibn masud , anas ibn malik, ubay ibn ka’ab, muawiyyah ibn sufyan , az-zubair ibnul awwam, abdullah ibnul Awwam, Abdullah ibnul Arqam, Abdullah ibnu Rawahah, dll.
Apabila sesuatu ayat turun, maka nabi Saw. Memanggil seorang penulis dan menyuruh menulis ayat yang baru turun itu. mereka menulis ayat-ayat al-Qur’an di atas pelepah kurma, kepingan kulit, batu-batu tipis, dll.
Al-qur’an baru di bukukan pada masa khalifah Abu bakar motovasi penulisannya adalah khawatir sirnahnya Al-Qur’an dengan syahidnya beberapa penghafal Al-Qur’an pada perang Yamamah. Abu Bakar melakukannya dengan mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an yang terpencar-pencar pada pelepah kurma, kulit , tulang, dan sebagainya. Pembukuan di lakukan pula pada masa khalifah utsman bin Affan dengan motivasi karena terjadinya banyak perselisihan di dalam cara membaca al-qur’an (Qira’at). Utsman melakukannya dengan menyederhanakan tulisan mushaf pada satu huruf dari tujuh huruf yang dengannya Al-qur’an turun.
b.       Pentadwnan As-sunnah.
ide mentadwinkan hadits telah menjadi pikiran umar ibn khatthab saat beliau menjadi pemegang khilafat. Akan tetapi beliau tidak melaksanakan ide itu hingga sampai pada masa Umar ibn Abdil Aziz pada tahun 101 H. Di masa beliau ini telah tersebar hadits-hadits maudlu sedang para sahabat dan para tabi’in telah tersebar ke berbagai kota islam. Maka pada akhir masa pemerintahannya , timbul ide mengumpulkan Al-hadits dalam sebuah kitab dan membagi naskah-naskah kitab itu ke berbagai kota islam. Maksud pokok untuk membukukan ilmu hadits ialah memudahkan istimbath hukum. Kitab-kitab hadist pada mulanya di tulis secara berbab sebagai kitab-kitab fiqih dan di masukkan pula ke dalam pendapat-pendapat sahabat dan fatwa tabi’in. Kemudian di abad ke 3 timbullah usaha mengumpulkan hadits  serta memisahkan yang shahih dari yang dhaif  dan menerangkan keadaan para perawi.
c.       pentadwinan fiqih.
Fikih pada mulanya merupakan fatwa-fatwa dan pendapat para sahabat, hukum peristiwa-peristiwa yang tumbuh  di masa-masa mereka . fikih pada masa itu belum mempunyai guru-guru tertentu, hanya di ajarkan di masjid-masjid dan majlis-majlis khusus. Ketika usaha membukukan hukum-hukum islam mulai pesat di laksanakan , bangunlah para ulama madinah  mengumpulkan fatwa-fatwa abdullah ibn umar, fatwa-fatwa Aisyah, fatwa-fatwa tabi’in madinah, begitu pula dengan fuqaha-fuqaha iraq, ibrahim an Nakha’i dan tiap-tiap guru mendewakan fikihnya  dalam suatu karangan khusus.
d.       pembukuan ilmu-ushul fiqih.
Masing-masing fuqaha mempunyai manhaj tertentu yang mereka pergunakan dalam membahas dan mengistimbathkan hukum.  Tetapi manhaj-manhaj itu tidak di bukukan di masanya masing-masing. Sesudah imam Asy-Syafi’i memulai usaha istimbath beliau memperhatikan pedoman-pedoman istimbath yang telah di pergunakan para fuqaha dan membandingkan antara yang satu dengan yang lain. Kemudian beliau susun dalam bentuk kaidah dan di bukukan. Beliaulah permulaan imam yang medewakan ushul fiqh. Beliau diktekan isi kitab itu kepada muridnya arr’abbi. Diktat ini merupakan muqaddimah bagi Al-Umm.
B. Pesatnya ijtihad .
Ijtihad telah dipraktekkan sejak jaman Rasul. Rasulullah memberi pemecahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi komunitas Islam berdasarkan al-Qur’an. Tetapi, tidak semua masalah mendapat penegasan eksplisit dari wahyu. Menurut pendapat mayoritas ulama, Rasul sering berijtihad, yang pernah sesekali tidak tepat. Nabi segera mendapat teguran dari wahyu jika terjadi kesalahan dalam berijtihad. Sebagai contoh, keputusannya mengenai pembebasan dengan tebusan tawanan perang Badr. Oleh wahyu, keputusan ini dinyatakan salah, dan Nabi mendapat teguran dengan firman Allah; “Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan perang sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi . Kamu menghendaki harta benda dunia sedang Allah menghendaki pahala akhirat.” (Q.S., 8 : 67).
Para sahabat Nabi pun berijtihad di kala beliau masih hayat. Nabi sendiri memerintahkan Amir Ibn al-Ash untuk memutuskan suatu perkara. Lalu, ia merasa canggung dan bertanya kepada Nabi, “Apakah saya pantas berijtihad padahal Engkau ada?” lalu jawab Nabi, “Ya, jika kamu benar dapat dua pahala dan jika salah dapat satu pahala”.8 Dalam Hadis disebutkan bahwa ada dua orang dalam perjalanan, lalu mereka kehabisan air, sementara mereka harus shalat. Mereka bertayamum dan shalat. Tak lama kemudian mereka menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Masing–masing di antara mereka berijtihad. Ijtihad salah satu di antara mereka berdua adalah mengulangi shalat dan yang lain tidak. Kasus ini diketahui Rasulullah, dan dia mengakui (kebenaran) hasil ijtihad kedua sahabat itu.9
Pada masa Rasulullah tidak ada problem metodologis pemahaman al-Qur’an karena para sahabat berada langsung di bawah bimbingannya, dan bila perlu mereka dapat bertanya secara langsung mengenai masalah-masalah yang tidak jelas bagi mereka karena waktu itu belum muncul kaidah-kaidah yang pada masa kemudian dibakukan dalam teori yurisprudensi. Satu–satunya yang ideal bagi mereka adalah perilaku Nabi. Mereka belajar wudlu, shalat dan haji dengan cara mengamati langsung tindakan Rasulullah. Demikian juga, bila ada kasus-kasus tertentu, mereka mengajukan dan minta keputusan Nabi.
Tetapi, lain halnya setelah Nabi wafat, wahyu sudah tidak turun lagi, Rasul tempat bertanya telah tiada, sementara persoalan–persoalan kemasyarakatan dan agama justru berkembang sebagai akibat luasnya wilayah yang didiami umat. Banyak masalah baru timbul dan belum pernah ada petunjuk pemecahannya baik dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi. Para sahabat dengan demikian harus berijtihad dengan menafsirkan ulang dan memperluas pengertian–pengertian hukum yang telah tersedia dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW.
Pada periode awal, ra’yu (pertimbangan pemikiran yang sehat) banyak digunakan dan merupakan alat ijtihad yang utama. Istilah ini merupakan istilah generik yang mendahului pertumbuhan hukum serta prinsip–prinsip qiyas dan istihsan yang lebih sistematis.
Para sahabat tidak memahami al-Qur’an dan Sunah Rasul secara harfiah. Mereka menggali semangat dan prinsip yang terkandung di dalamnya untuk kemudian diterapkan pada keadaan konkrit yang mereka hadapi. Sebagai contoh, Umar ibn Khattab tidak membagi-bagikan tanah- tanah di Irak (yang disebut tanah Sawad ) kepada para prajurit yang menaklukkannya seperti yang berlaku dalam tradisi Rasulullah dan Abu Bakar. Alasan Umar tidak membagikan tanah tersebut.  ditemukan dalam al-Qur’an (Q.S.,59:6-10) yang pada intinya melarang penumpukan harta pada orang orang yang telah kaya. Dari sejarah kita ketahui bahwa tentara pada jaman Rasulullah dan Abu Bakar tidak digaji karena itu mereka mendapat bagian dari rampasan perang. Tetapi, pada jaman Umar diadakan tentara reguler dan diberi tunjangan tetap. Karena itu, Umar tidak memberi rampasan perang kepada mereka. Hasil tanah Sawad tersebut digunakan oleh Umar untuk kepen- tingan umum seperti tunjangan bagi mereka yang kurang mampu dan biaya pemeliharaan perbatasan, dan lain-lain.
·         Macam-macam ijtihad.
a.       Dengan segala kemampuan untuk sampai kepada hukum yang di kehendaki dari nash yang dhanni tsubutnya, atau dhanni dalalahnya. Dalam hal ini kita berijtihad dalam batas memahami nash dan mentarjihkan sebagian atas yang lain seperti mengetahui sanad nash dan jalannya sampai kepada kita.
b.       Dengan segala kesungguhan berupaya memperoleh sesuatu hukum yang tidak ada nash qath’i, nash dhanni dan tidak ada pula ijma’. Dalam hal ini kita memperoleh hukum dengan berpegang kepada tanda-tanda dan wasilah-wasilah yang di letakkan syara’ seperti qiyas dan istihsan.
c.       Ijtihad yang berlaku dalam bidang yang mungkin di ambil dari kaidah dan nash-nash yang kulliyyah , tak adanya suatu nash tertentu, tak ada pula ijma’  dan tidak pula di tetapkan dengan qiyas  atau istihsan.
·         Hal-hal yang membolehkan ijtihad.
Ijtihad adalah usaha darurat di dalam sejarah perkembangan syari’at, karena ijtihad adalah jalan untuk mengistimbatkan hukum dari dalil, baik naqli maupun aqli. Telah di tetapkan bahwa tiap kejadian ada hukum Allah. Pada yang tidak terang ada hukumnya, ada tanda-tanda yang dapat di pergunakan untuk mengetahui hukumnya. Bagian hukum yang telah di nashkan dengan nash yang qath’i, atau merupakan sesuatu yang dharuri dari agama atau telah ada ijma’ dalam bidang yang tiga ini , tak ada ijtihad.
·         Hukum yang tidak dapat di tetapkan dengan ijtihad.
a.       Bidang hukum yang telah ada nash yang qath’i tsubut dan dalalahnya, baik dari kitabullah maupun sunnah mutawatir.
b.       Bidang yang sudah ada batasan-batasan syara’nya.
c.       Hukum-hukum yang tidak ada nash dan bukan urusan yang mudah di ketahui bahwa dia dari agama, tetapi telah ijma’ maka si mujtahid hanya memeriksa benarkah telah terjadi ijma’ atau tidak.
C.      kemajuan dalam ilmu fiqih.
Pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode ini disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali.
Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks.Perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma'mun.Disamping itu, Khalifah Harun ar-Rasyid juga meminta kepada Imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaraan dan pertanahan.Imam Abu Yusuf memenuhi permintaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja'far al-Mansur (memerintah 754-775) menjadi khalifah, ia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqh yang akan dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya yang berjudul al-Muwaththa' (Yang disepakati).
Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra 'yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing aliran.Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqh taqdiri (fiqh hipotetis).
Kitab-kitab fiqh pun mulai disusun pada periode ini, dan pemerintah pun mulai menganut salah satu mazhab fiqh resmi negara, seperti dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah yang menjadikan fiqh Mazhab Hanafi sebagai pegangan para hakim di pengadilan.Di samping sempurnanya penyusunan kitab-kitab fiqh dalam berbagai mazhab, dalam periode ini juga disusun kitab-kitab usul fiqh, seperti kitab ar-Risalah yang disusun oleh Imam asy-Syafi’i.Sebagaimana pada periode ketiga, pada periode ini fiqh iftiradi semakin berkembang karena pendekatan yang dilakukan dalam fiqh tidak lagi pendekatan aktual di kala itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoretis. Oleh sebab itu, hukum untuk permasalahan yang mungkin akan terjadi pun sudah ditentukan.
D.  tokoh-tokoh fiqih yang terkenal.
Ø  mujtahid besar di bidang hukum Islam.
a.       Imam Hanafi, nama lengkapnya adalah An Nukman bin Tsabit. Lahir tahun 700 M di Kufah, Irak. Ajarannya dalam ilmu fiqih adalah selalu berpegang pada Al-Qur'an dan hadis. Beliau tidak menghendaki adanya taklid dan bid'ah yang tidak ada dasarnya dalam Al Qur'an dan hadis. Dalam menetapkan hukum fiqih beliau bersumber pada Al Qur'an, hadis, qiyas dan ihtisan.
b.       Imam Maliki, nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Malik bin Annas. Beliau lahir di Madinah tahun 716 M. Beliau merupakan ulama besar di kawasan Arab. Dalam menetapkan ilmu fiqih, beliau berpedoman pada Al Qur'an, hadis, ijma sahabat, dan kemaslahatan urf (adat) penduduk Madinah. Buku karangannya diantaranya adalah Al Muwaththa. Imam Maliki ini adalah guru Imam Syafi'i.
c.       Imam Syafi'i, nama lengkapnya adalah Muhammad Ibnu Idris bin Abbas bin Usman Asy Syafi'i. Beliau dilahirkan di Palestina tahun 767 M. Menurut riwayat, beliau telah mahir membaca dan menulis Arab pada usia 5 tahun. Pada usia 9 tahun, beliau telah hafal Al Quran 30 juz. Pada usia 10 tahun, beliau sudah menghafal hadis yang terdapat dalam kitab Al Muwaththa karya Imam Malik. Di usianya yang 15 tahun, beliau lulus dalam spesialisasi hadis dari gurunya Imam Sufyan bin Uyaina, sehingga beliau diberi kepercayaan untuk mengajar dan memberi fatwa kepada masyarakat dan menjadi guru besar di Masjidil Haram, Mekah. Dalam menetapkan ilmu fiqih, Imam Syafi'i berpedoman pada Al Qur'an, hadis, ijma' dan qiyas.Buku karangan Imam Syafi'i adalah Ar Risalah dan Al 'Um. Ajaran Imam Syafi'i terkenal dengan Mazhab Syafi'i yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia, Asia Tenggara, Mesir, Baghdad, dan negara lainnya.
d.       Imam Hambali, nama lengkapnya adalah Ahmad bin Hambal Asy Syaibani. Beliau lahir di Baghdad tahun 855 M. Ajarannya terkenal dengan nama Mazhab Hambali. Dalam menetapkan hukum fiqih, Imam Hambali berpedoman pada Al Qur'an, hadis, dan fatwa para sahabat.

·         Ilmu Akhlak
Ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara bersikap dalam kehidupan sehari-hari. Tokoh ilmuwan muslim di bidang ilmu akhlak yang peling terkenal adalah Imam Ghazali.
a.       Imam Ghazali, nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazali. Beliau lahir di Iran tahun 1058 M. Beliau tokoh yang terkenal dalam bidang ilmu tafsir, ilmu fiqih, ilmu filsafat, dan ilmu akhlak. Karena keluasan ilmunya, beliau mendapat gelar Hujjatul Islam. Karya beliau diantaranya adalah Tahafut Al Falasifah, Huluqul Muslim, dan yang terkenal adalah Ihya' Ulumuddin.
·         Bidang Ilmu Pengetahuan Umum
Selain bermunculan tokoh-tokoh keislaman, pada masa Daulah Abbasiah telah lahir pula tokoh-tokoh ilmu pengetahuan umum, misalnya di bidang kedokteran, matematika, fisika, kimia, astronomi, dan sebagainya. Tokoh ilmuwan muslim yang terkenal dalam bidang ilmu pengetahuan umum ialah sebagai berikut.
a.       Ibnu Sina, nama lengkapnya adalah Abu Ali Al Huzaini bin Abdullah Ibnu Sina. Ia adalah tokoh dalam bidang kedokteran dan filsafat. Beliau lahir di Bukhara, negara bagian Uni Soviet tahun 980 M. Pada usia 10 tahun, beliau sudah hafal Al Qur'an. Pada usia 16 tahun, beliau sudah menguasai ilmu biologi dan ilmu kedokteran, sehingga ketika usianya 17 tahun, ia dipanggil penguasa untuk mengobatinya sampai berhasil sembuh. Karya beliau diantaranya adalah Al Qanun fi Tibb (yang dalam bahasa Inggris disebut The Canon of Medicine), An Najad, dan Asy Syifa.
b.       Al Farabi, nama lengkapnya adalah Abu Nasr ibn Muhammad ibn Turchan Uslaq Al Farabi. Ia lahir di Wasij, sebuah desa di Farab wilayah Transoxania, pada tahun 870-950 M/ 158-339 H. Ia adalah keturunan Turki yang sering dianggap sebagai guru kedua dari Aristoteles. Al Farabi merupakan seorang filosof yang memiliki wawasan pengetahuan yang luas. Hal ini dapat dilihat dari  karya dan pemikirannya dalam fushus Al Hikam, Al Mufarrikah, Al Madinah, dan Al Fadhillah.
c.       Al Biruni, nama lengkapnya adalah Abu Raihan Muhammad ibn Ahmad Al Biruni. Selain ahli dalam ilmu fisika, beliau juga menguasai ilmu astronomi. Diantara karyanya yang terkenal adalah kitab Al Atsar Al Bakiyya'an Al Qanun Al Khaliyyah, kitab Tafkhim li Awa 'i As Sina'a At Tanzum, Qanun Al Mas'udi fi Al Hayah wa An Nuzum.
d.       Jabir ibn Hayyan, nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Jabir ibn Hayyan Al Kufi As Sufi. Ia lahir pada tahun 721-815 M/ 103-200H. Beliau terkenal sebagai seorang ahli kimia dari kalangan kaum muslimin. Karya tulisnya tidak kurang dari seratus buku tentang ilmu kimia. Diantara karyanya yang diterjemahkan ke dalam bahasa Latin adalah Book of Composition of Alchemy.
Al Khawarizmi, nama lengkapnya adalah Muhammad ibn Musa Al Khawarizmi. Ia wafat pada tahun 863M/ 249H. Beliau sangat terkenal dengan penemuan-penemuannya di bidang matematika. Diantara karya tulisnya yang terkenal adalah Al Mukhtasar fi Al Hisab Al Jabr wa Al Muqabalah.
e.       Al Mas'udi, nama lengkapnya adalah Abu Hasan Ali ibn Husain ibn Ali Al Mas'udi. Beliau terkenal sebagai ahli geografi dan sejarah. Di antara karyanya yang terkenal adalah Zahir Al 'Ulum wa Ma Kana fi Sa'ir Ad Duhur, Al Istidzkar Lima Marra fi As Salif Al A'mar, dan Tarikh fi Akhbar Al 'Ulum Al Arab wa Al 'Azam.



Daftar pustaka
1.       TEUNGKU MUHAMMAD HASBI ASH SHIDIEQY, pengantarilmufiqih.cetakan ke dua,tahun 1999.
2.       Prof.Dr.Rosihon Anwar,M.g. ulumAl-Qur’an,cetakan IV 2013.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENILAIAN UNJUK KERJA

Idhofah Dalam Bahasa Arab

Pengertian dan Jenis-Jenis Clause dalam Bahasa Inggris